Sabtu, 19 Februari 2011

Dilematika kelulusan siswa dalam Ujian Nasional 2011


Sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang berdampak pada bergulirnya konsep desentralisasi pendidikan yang sejalan dengan manajemen berbasis sekolah (school-based management). Sekolah diberi kebebasan untuk mengurus sendiri manajemen sekolah dan kegiatan rutinitas akademis oleh Satuan Pendidikan, sesuai dengan Potensi Daerah, Kondisi Sosial Masyarakat setempat dan karakter peserta didik. Komite Sekolah yang merupakan perpanjangan tangan sekolah kepada orang tua dan masyarakat harus lebih proaktif dan kooperatif bersama-sama sekolah mengembangkan kurikulum. Sejak Tahun Pelajaran 2006/2007 Satuan Pendidikan mulai memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pemberlakuan kurikulum tersebut Satuan Pendidikan merancang dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kondisi dimana Satuan Pendidikan Pendidikan itu berada dengan berpedoman pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan yang didalamnya mencakup delapan standar yang meliputi :
  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Biaya
  8. Standar Penilaian
Salah satu standar yang harus dicapai adalah Standar Penilaian. Kemampuan peserta didik dinilai oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah. Sebagai acuan dalam menuntaskan kelulusan peserta didik, sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran Pendidik menentukan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Dengan mempertimbangkan cakupan materi, intake siswa dan daya dukung. Berdasarkan pertimbangan tersebut dihiting KKM dari masing-masing indikator, rerata KKM indikator menjadi KKM KD, selanjutnya rerata KKM KD menjadi KKM Mata Pelajaran.
Dalam pelaksanaannya guru selalu dihadapkan pada intake siswa yang masih rendah sehingga berakibat pada penentuan KKM yang rendah pula. Sehingga pada satuan pendidikan masih ditemukan KKM terutama pada Mata Pelajaran Sains dan Bahasa Inggris yang masih dibawah 5,5. Adalah suatu hal yang wajar dan memag demikianlah seharusnya bila pada akhirnya KKM yang ditetapkan disesuaikan karakteristik Siswa meski konsekuensinya masih ada KKM yang dibawah 5,5.
Sesuai dengan Permendiknas No. 45 tahun 2010 dan Permendiknas No. 46 Tahun 2010 yang mengatur tentang Kriteria Kelulusan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010/2011 Seolah-olah otonomi yang telah diberikan kepada sekolah seakan dicabut kembali dan akan kita akan kembali pada pendidikan di masa lampau dimana segala suatu diatur dan direncanakan oleh pusat. Kita hanya pelaksana yang hanya menjalankan kewajiban tanpa kreativitas dan inovasi. Betapa tidak, dalam kriteria Kelulusan pada permendiknas tersebut disebutkan pada :
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
SMP MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Satuan Pendidikan yang semula bergairah dalam mengatur rumah tangganya sendiri seolah kini terkekang dengan adanya penentuan rata-rata nilai rapor pada kriteria kelulusan, hal ini mencerminkan bahwa nilai rapor harus diatas 5,5 untuk semua mata pelajaran. Padahal sesuai dengan intake siswa dalam penentuan KKM hal itu belum bisa dapenuhi untuk beberapa mata pelajaran tertentu. Bagaimana menurut anda?

2 komentar:

  1. Pak Kepsek,,
    kita tidak boleh memaksakan diri untuk bisa meluluskan siswa sesuai dengan standar yang ditetapkan, tapi kita harus melihat intake siswa di sekolah kita. Apakah mereka mampu? kita sudah berusaha semaksimal mungkin dalam proses pembelajaran, kita sudah berbenah ke arah yang kita inginkan. Seharusnya kita bisa meluluskan siswa kita sendiri tanpa harus ada aturan dari pemerintah karena kita tau siapa anak didik kita. tapi kenyataannya kita tidak bisa. MAri kita bangkit pak...kita berbuat yang terbaik aja.

    BalasHapus
  2. Adanya porsi 40% yang diberikan kepada sekolah untuk penentuan kelulusan, dapat dijadikan sekolah untuk memasukkan nilai SOFT SKILL siswa kedalam penilaian.

    BalasHapus

Tinggalkan komentar anda disini!

Pengikut